Untuk dapat menjadi peserta program pemagangan, setiap harus melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
- Pendaftaran
- Pendaftaran peserta dilaksanakan di kantor LPK dalam batas waktu yang telah ditentukan : atau di kantor-kantor cabang serta kantor agent yang telah di tunjuk atau asa kontrak perekrutan dengan LPK
- Peserta yang akan mendaftar menyerahkan semua persayaratan administrasi yang telah ditentukan oleh LPK
- Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam map berwarna merah yang ditulis nama dan alamat peserta
- LPK akan memberikan tanda terima pendaftaran yang berisi nama, alamat dan nomor pendaptaran.
- Pendaftaran peserta dilakukan oleh calon peserta sendiri dan tidak bisa diwakilkan kepada siapapun.
- Bagi calon peserta yang mendaftar melalui cabang atau lembaga yang ditunjuk oleh LPK harus mengikuti aturan yang berlaku di cabang atau lembaga yang ditunjuk LPK tersebut.
- Seleksi Tahap I
- Waktu dan tempat seleksi tahap I akan diumumkan pada saat pendaftaran
- Seleksi tahap I meliputi :
- Seleksi kelengkapan adminstrasi.,
- Medical check-up
- Fisik
- Wawancara
- Peserta yang lulus seleksi wajib membayar biaya pelatihan termasuk tempat tinggal dan biaya makan selama pelatihan
- Peserta yang telah lulus seleksi dan telah melakukan pembayaran akan mengikuti pengukuran kostum pelatihan di antaranya :
- Pengukuran topi
- Pengukuran baju dan JAS
- Pengukuran celana
- Pengukuran sepatu
- Peserta yang telah selesai mengikuti seleksi pengukuran kostum sebelum masuk ke tapan pendidikan dan pelatihan atau sebelum masuk kelas akan di bagikan baju seragam.
- Surat rekomendasi dari manager recruitment yang akan di serahkan kepada tim seleksi tahap II.
- Seleksi tahap II :
- Seleksi tahap kedua adalah penjelasan tentang perjanjian-perjanjian oleh tim advokasi LPK
- Penandatanganan kontrak antara LPK dengan perserta dan penjaminan
- Rekomendasi dari tim advokasi LPK ke pihak diklat LPK.
- PENDIDIKAN dan PELATIHAN
- Peserta yang lulus seleksi tahap I akan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh LPK
- Pelatihan dan pendidikan dilaksanakan selama 3 bulan pada tempat dan waktu yang akan di tentukan kemudian pendidikan dan pelatihan dilaksanakan dimana peserta akan dikrantina (menginap) dan hanya boleh pulang apabila terdapat kebutuhan mendesak dan atas izin tim evaluasi LPK, selain pendidikan dalam kelas juga akan di adakan diluar kelas (praktek kerja)
- Materi pendidikan dan pelatihan meliputi :
- Kemampuan dan keterampilan berbahasan Jepang
- Pengetahuan dan praktek penerapan aturan kerja dan disiplin kerja di Jepang.
- Praktek kerja
- Keperibadian
- Selama pelatihan, peserta akan dididik dan dievaluasi oleh tutor dan tim evaluasi LPK.
- Evaluasi peserta akan dilaksanakan evaluasi akhir terhadap hasil pelatihan yang telah di jalani peserta selama tiga bulan.
- Peserta yang telah lulus akan diberikan sertifikat kelulusan oleh LPK yang disahkan oleh Depnaker Lombok Tengah
- Persetujuan dan Penandatangan KontrakPersetujuan dan penandatangan kontrak kesepakatan antara calon peserta dengan pihak LPK akan dilaksanakan setelah calon peserta dinyatakan lulus seleksi.Kontrak berisi hal-hal sebagai berikut :
- Kesediaan calon peserta magang untuk mengikuti dan mematuhi segala aturan selama masa pendidikan dan pelatihan.
- Kesediaan orang tua wali dari calon peserta magang untuk menjamin bahwa calon peserta tidak akan melanggar segala bentuk aturan LPK dan tidak akan melanggar perjanjian yang telah disepakati antara pihak LPK dengan calon peserta maupun dengan penjamin tersebut.
- Apabila peserta mengundurkan diri sebelum memasuki tahap pelatihan pra pemberangkatan maka uang jaminan akan dipotong sebesar 50 % (Lima Puluh Persen) dari total jaminan yang telah di bayarkan.
- Apabila peserta mengundurkan diri setelah memasuki tahap pelatihan pra pemberangkatan maka seluruh jaminan diatas dinyatakan hangus.
- Bagi peserta yang gagal atau tidak lulus yang disebakan oleh ketidak mampuan dan atau kelalaian dan atau kesalahan calon peserta magang diberikan kesempatan untuk mengulang dengan ketentuan menandatangani surat perjanjian antara peserta dengan LPK.
- Apabila calon peserta berhasil dan dinyatakan lulus maka peserta akan mengikuti inteview pemilihan perusahaan dan menandatangani kontrak dengan persahaan Jepang, dengan ketentuan peserta harus menyelesaikan segala bentuk administrasi yang ditentukan LPK
- Kewajiban pihak LPK untuk melakukan pendidikan dan pelatihan dengan jadwal dan materi yang telah ditentukan.
- Pemberangkatan
- Peserta yang telah melalui seleksi tahap II dan menandatangani kontrak tahap II akan di berangkatkan ke perusahaan tempat magang di Jepang.
- LPK akan mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan pemberangkatan peserta magang ke Jepang.
- Waktu pemberangkatan ditentukan berdasarkan waktu yang telah disepakati oleh LPK dengan perusahaan tempat peserta magang di Jepang.
- Pelatihan di Yayasan Jepang
- Setelah peserta tiba di Jepang, peserta akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan di Jepang selama I bulan di Training Centre Jepang.
- Peserta akan dijelaskan mengenai :
- Peraturan di tempat tinggal dan lingkungan sekeliling
- Peraturan diperusahaan
- Penjelasan cara pakai peralatan dan segala fasilitas.
- Selama peserta mengkuti pelatiha di Training Center Jepang peserta semua fasillitas akomodasi asrama ditanggung oleh pihak Yayasan Jepang serta akan di berikan uang saku untuk keperluan makan selama 2 (dua) bulan.
- Pelatihan di Perusahaan Tempat Magang.Peserta akan mengikuti pelatihan kerja diperusahaan selama 1-3 tahun dimana peserta akan di ajarkan dan dilatih cara kerja sesuai dengan jurusan dan jenis pekerjaan diperusahaan Jepang.
- Ujian Bahasa dan Keterampilan oleh instansi pemerintah Jepang.Peserta akan mengikuti ujian keterampilan dan bahasa jepang yang diadakan oleh instansi yang ditunjuk oleh Yayasan dan pihak perusahaan untuk mengetahui perkembangan pengetahuan peserta mengenai bahasa, budaya dan pekerjaan di Jepang setelah peserta menjalani pelatihan di perusahaan Jepang selama 10 (sepuluh) bulan.
- Praktek Pelatihan KerjaSetelah peserta dinyatakan lulus oleh instansi yang ditunjuk oleh Yayasan, peserta akan mengikuti praktek kerja diperusahaan yang sama.
- Peraturan yang harus di ikuti oleh peserta Baik di Indonesia maupun di Jepang :
- PERATURAN DI DALAM PERUSAHAAN
- Peserta wajib dan harus sudah hadir ditempat kerja 10 menit sebelum jam kerja dan bekerja tepat waktu serta selesai pada jam yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Peserta wajib melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh pihak perusahaan sesuai dengan permintaan perusahaan
- Peserta wajib taat dan tunduk pada pimpinan atau atasan di perusahaan dan menghormati seluruh karyawan lainnya.
- Peserta wajib taat dan tunduk mengikuti segala bentuk peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan
- Peserta wajib lapor kepada atasan apabila peserta mengalami masalah dalam pekerjaan ataupun masalah kesehatan pada saat melaksanakan tugas perusahaan
- PERATURAN DILUAR PERUSAHAAN
- Peserta wajib menjaga dan membersihkan tempat tinggal yang disediakan oleh perusahaan selama peserta mengikuti magang.
- Peserta wajib mentaati peraturan pemerintah setempat mengenai hal tata cara dan jadwal membuang sampah
- Peserta dilarang berkumpul membuat kegaduhan atau mengajak teman atau rekan menginap
- Peserta dilarang membunyikan audio dengan suara keras yang dapat mengganggu tetangga.
- Peserta dilarang menjamur pakaian atau jemuran yang belum diperas dengan alat pengering karena akan membuat jemuran tetangga basah.
- Peserta dilarang membuang minyak bekas memasak ke dalam pipa saluran pembuangan di dapur karena akan mengakibatkan saluran pembuangan tersumbat
- Peserta wajib mematikan semua lampu atau alat-alat yang menggunakan listrik pada saat meninggalkan apartemen
- Peserta wajib menutup atau mematikan kran GAS dan kran AIR setelah selesai pemekaian dan pada waktu akan meninggalkan apartemen
- Jika Peserta ingin berpergian ke tempat lain bahkan sampai menginap pada hari libur wajib melapor dan memberiktahukan kepada pihak pembimbing
- Peserta wajib taat dan tunduk terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia maupun di Jepang
- Dilarang membuang puntung rokok sembarangan, buanglah pada tempat sampah
- Rambut tidak boleh panjang, tidak bersemir atau di cat, potongan rambut selalu 2 cm.
- Berpakaian rapi dan bersih
- Selalu bersih di apato (asrama) dan tempat kerja
- Ikuti peraturan di perusahaan tempat kerja
- Jangan banyak bicara saat bekerja di Perusahaan
- Jangan minta cuti (kecuali aturan).
- Jangan minta HP/Komputer, Kecuali diberi perusahaan.
- Jika membeli HP/Komputer, harus lapor terlehih dahulu boleh dan tidaknya.
JIKA
PERATURAN INI DILANGGAR OLEH PESERTA MAKA PESERTA TERSEBUT AKAN
MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN YANG TELAH DI
TANDATANGANI BERSAMA
- Biaya hidup dan Tunjangan magang
Selama
peserta mengikuti pelatihan kerja di perusahaan rekanan LPK di Jepang,
peserta akan mendapatkan tunjangan magang yang besarnya akan di
sesuaikan dengan jenis pekerjaan dan wilayah di Jepang atau disesuaikan
dengan Umur di daerah setempat.
- Persiapan pulang ke Indonesia
1
(Satu) bulan sebelum tiba waktu peserta untuk kembali ke Indonesia atau
kantor Sekretariat LPK peserta mengadakan persiapan baik itu
administrasi maupun hal-hal yang ditentukan Yayasan Jepang.
- Pulang ke IndonesiaSetelah peserta menyelesaikan kontrak selama 1-3 tahun di Jepang peserta dipulangkan ke Indonesia atau kantor Sekretariat LPK dan pihak LPK mengadakan pejemputan.
- Kembali bekerja & usaha Mandiri